JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut positif kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang membatasi penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak di era digital.
Meutya mengatakan kebijakan itu selaras dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi tersebut disusun sebagai landasan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak.
Dukungan itu diberikan setelah Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 mengenai Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Aturan tersebut diharapkan dapat mendorong peserta didik memanfaatkan teknologi secara sehat, bijaksana, dan bertanggung jawab.
Menurut Meutya, pembatasan penggunaan gawai di sekolah menjadi salah satu cara untuk mengurangi dampak negatif penggunaan teknologi secara berlebihan, seperti kecanduan digital, paparan konten yang tidak sesuai usia, perundungan siber, ancaman keamanan digital, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental.
Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital telah lebih dahulu menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP TUNAS. Melalui regulasi tersebut, penyelenggara sistem elektronik (PSE) diwajibkan menerapkan pembatasan akses bagi pengguna di bawah umur, termasuk mekanisme verifikasi usia dan persetujuan orang tua pada platform yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Meutya menilai pengawasan terhadap aktivitas digital anak semakin mendesak mengingat tingkat penetrasi internet di Indonesia telah menembus lebih dari 80 persen. Dari sekitar 220 juta pengguna internet, hampir setengahnya merupakan anak-anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun.
Selain pengawasan akses, Meutya menekankan pentingnya penguatan literasi digital sejak usia sekolah. Menurutnya, anak perlu dibekali kemampuan menyaring informasi, melindungi data pribadi, memahami etika berinternet, serta memanfaatkan teknologi untuk kegiatan yang produktif.
Ia menegaskan perlindungan anak di ruang digital memerlukan kerja sama berbagai pihak. Tidak hanya orang tua dan sekolah, pemerintah, penyedia platform digital, serta masyarakat juga memiliki peran penting dalam membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak.