JAKARTA, Cobisnis.com - Mahkamah Konstitusi memastikan Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia hingga saat ini.
MK menyampaikan keputusan itu dalam sidang uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara pada 12 Mei 2026.
Selain itu, majelis hakim menolak seluruh permohonan dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan hakim tidak menemukan alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan gugatan tersebut.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan proses pemindahan ibu kota belum resmi berlaku.
Menurut Adies, pemerintah harus menerbitkan keputusan presiden atau Keppres sebelum memindahkan ibu kota negara.
Karena itu, Ibu Kota Nusantara belum resmi menggantikan Jakarta sebagai pusat pemerintahan.
MK juga menilai aturan dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 masih sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Di sisi lain, majelis hakim menegaskan bahwa perpindahan ibu kota membutuhkan dasar hukum yang jelas.
Dengan putusan ini, Jakarta tetap menjalankan perannya sebagai ibu kota negara Indonesia.