Mulai Agustus, PNS Malaysia Cukup Masuk Kantor 3 Hari dalam Seminggu

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 01 Jul 2026, 15:08 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Malaysia resmi menerapkan sistem kerja hibrida bagi pegawai negeri sipil mulai 1 Agustus 2026. Melalui kebijakan tersebut, aparatur sipil diperbolehkan bekerja dari rumah hingga dua hari dalam sepekan.

Keputusan itu telah mendapat persetujuan kabinet Malaysia dan akan menjadi pola kerja baru di lingkungan pemerintahan. Skema tersebut diberi nama Hybrid Working Days (HWD).

Dalam skema HWD, pegawai dapat bekerja dari rumah atau lokasi lain yang disetujui kepala departemen. Sementara itu, selama tiga hari lainnya pegawai tetap diwajibkan bekerja di kantor sesuai jadwal yang ditetapkan.

Pemerintah Malaysia menegaskan penerapan sistem kerja fleksibel akan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik. Setiap instansi juga wajib mengacu pada pedoman operasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Pengaturan hari kerja di kantor diserahkan kepada masing-masing negara bagian karena perbedaan hari libur mingguan. Bagi wilayah yang libur pada Minggu, pegawai wajib hadir di kantor setiap Senin dan Jumat.

Sementara itu, di Kedah, Kelantan, dan Terengganu yang menetapkan Jumat sebagai hari libur mingguan, pegawai diwajibkan masuk kantor setiap Minggu dan Kamis. Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam pengaturan jadwal kerja hybrid di wilayah tersebut.

Departemen Pelayanan Publik Malaysia menyebut HWD menggantikan kebijakan kerja dari rumah yang sebelumnya diterapkan sebagai respons terhadap konflik di Timur Tengah. Kini, sistem tersebut diberlakukan secara permanen dengan mekanisme yang lebih terstruktur.

Pemerintah juga memastikan penerapan HWD tidak mengurangi jam kerja resmi pegawai negeri sipil. Layanan yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti sektor keamanan, pertahanan, pendidikan, kesehatan, peradilan, dan layanan loket, tetap beroperasi secara normal untuk menjaga kualitas pelayanan publik.