Jamkrindo

OJK: EBA SP jadi Alternatif Perbankan Turut Danai Program 3 Juta Rumah

Oleh Farida Ratnawati pada 15 Jan 2025, 15:33 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menuturkan, untuk mendukung program pembiayaan 3 juta rumah untuk masyarakat, perbankan harus memiliki sumber alternatif pendanaan untuk bisa memenuhi likuiditas yaitu dengan memanfaatkan instrumen Efek Beragun Aset (EBA) berbentuk Surat Partisipasi (SP).

Mahendra menambahkan, dukungan likuiditas juga turut dilakukan melalui penerbitan instrumen efek beragunan aset surat partisipasi (EBA SP).

Menurutnya, potensi pengoptimalan EBA SP ini masih sangat besar, dan OJK bersama stakeholder terkait akan terus memperkuat dan menyempurnakan skema EBA SP di pasar modal.

"Dengan berbagai dukungan kebijakan itu, maka kami optimistis program pemerintah untuk menyediakan 3 juta hunian rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah dapat terlaksana dengan baik," ujarnya dalam Konferensi Pers, Selasa, 14 Januari.

Selain itu, Mahendra menyampaikan OJK juga terus memperluas mandatnya untuk memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae juta turut menyoroti peran pasar modal melalui penerbitan Efek Beragun Aset (EBA) berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP), yang merupakan kumpulan KPR dan dapat menjadi instrumen investasi pendapatan tetap yang diperdagangkan di pasar sekunder.

Dian berharap, instrumen ini dapat melengkapi sumber pendanaan dan membantu menjaga stabilitas likuiditas bank.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia per 13 Januari 2025, terdapat 9 EBA-SP yang diperdagangkan dengan total nilai Rp2,21 triliun.

Dian juga menegaskan bank yang berpartisipasi dalam program ini dapat memanfaatkan sejumlah insentif, seperti subsidi uang muka (SDUM) untuk meningkatkan rasio loan to value (LTV) calon debitur dan pembobotan Eksposur Risiko Minimum (ERM) kredit.

Dian menambahkan, OJK juga memberikan fleksibilitas dalam perhitungan kualitas kredit dan mengecualikan batas maksimum pemberian kredit untuk perumahan MBR.

“Dengan insentif ini, kami harap perbankan dapat mengoptimalkan perannya untuk mendukung pencapaian program 3 juta rumah pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dian menyampaikan, akan melakukan komunikasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

"Karena ada kebijakan moneter dan kebijakan fiskal yang terkait dengan isu-isu ini,” ujarnya.

Hingga November 2024, kondisi likuiditas perbankan dinilai cukup memadai dengan rasio AL/NCD mencapai 112,94 persen, AL/DPK sebesar 25,57 persen, dan Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 213,07 persen. Sementara itu, Loan to Deposit Ratio (LDR) berada di level 87,34 persen.

Tag Terkait