OJK Jatuhkan Denda Rp 86,26 Miliar kepada 100 Pelaku Pasar Modal Sepanjang 2026

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 07 Jul 2026, 16:30 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp 86,26 miliar kepada 100 pihak di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan hingga 29 Juni 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penegakan hukum dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal sekaligus meningkatkan perlindungan bagi investor.

Selain denda, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi administratif lain kepada sejumlah pelaku usaha. Langkah tersebut diambil sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan sepanjang tahun berjalan.

Tercatat ada satu pencabutan izin usaha dan satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar atau STTD. OJK juga menjatuhkan enam sanksi pembekuan izin, sembilan peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis.

Menurut Hasan, seluruh sanksi tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memastikan seluruh pelaku pasar mematuhi ketentuan yang berlaku. Pengawasan akan terus diperkuat untuk menjaga kepercayaan investor.

Di sisi lain, OJK mencatat kondisi pasar modal Indonesia masih berada dalam tekanan sepanjang Juni 2026. Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG ditutup di level 5.643,19 pada akhir bulan.

Secara bulanan, IHSG terkoreksi hingga 7,9 persen. Sementara sejak awal tahun, pelemahannya mencapai 34,74 persen sehingga mencerminkan tekanan yang masih membayangi pasar domestik.

Tekanan tersebut juga terlihat dari arus dana asing yang keluar dari pasar saham Indonesia. Investor asing membukukan aksi jual bersih atau net foreign sell sebesar Rp 19,63 triliun selama periode yang sama.

OJK juga mencatat rata rata nilai transaksi harian di pasar modal mencapai Rp 22,23 triliun. Nilai tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan Mei 2026 yang berada di level Rp 22,86 triliun.

OJK menegaskan pengawasan terhadap pasar modal akan terus diperkuat di tengah dinamika pasar global dan domestik. Langkah penegakan hukum diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus menjaga stabilitas pasar keuangan Indonesia.