OJK Perketat Pengawasan, Puluhan Ribu Rekening Terindikasi Judi Online Diblokir

Oleh Hidayat Taufik pada 07 Jul 2026, 18:25 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap transaksi yang diduga berkaitan dengan judi online. Hingga awal Juli 2026, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk memblokir sebanyak 36.191 rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas tersebut.

Jumlah rekening yang diblokir meningkat sekitar 3.000 dibandingkan posisi pada April 2026 yang tercatat sebanyak 33.836 rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas data rekening terindikasi judi online yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

"OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring," kata Dian dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (7/7/2026).

Tidak hanya memblokir rekening yang terindikasi, OJK juga menginstruksikan seluruh bank untuk menelusuri rekening lain yang masih terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik pihak yang diduga terlibat. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah pelaku membuka atau menggunakan rekening lain sebagai sarana transaksi judi online.

OJK juga meminta perbankan memperkuat penerapan enhanced due diligence sebagai langkah antisipasi agar pembukaan maupun penggunaan rekening tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.

Dalam kesempatan yang sama, OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT BPR CPR Parmata Arta yang beralamat di Jalan Raya Klaten–Solo Kilometer 8,4, Jawa Tengah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap industri perbankan.

Di sisi lain, kinerja sektor perbankan nasional hingga Mei 2026 masih menunjukkan tren yang positif. Penyaluran kredit tercatat mencapai Rp8.918 triliun atau tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada April yang mencapai 9,98 persen.

Dian mengungkapkan, pertumbuhan terbesar berasal dari kredit investasi yang meningkat 21,95 persen. Sementara itu, kredit korporasi juga mencatat kenaikan sebesar 18,39 persen.

Penyaluran kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) turut mengalami perbaikan. Hingga Mei 2026, kredit UMKM tumbuh 0,60 persen secara tahunan, meningkat dibandingkan April yang hanya sebesar 0,16 persen.

Berdasarkan kelompok perbankan, bank-bank BUMN masih menjadi penyumbang pertumbuhan kredit terbesar dengan kenaikan mencapai 15,98 persen.

Sementara itu, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 13,49 persen menjadi Rp10.294 triliun. Kenaikan tersebut didukung oleh pertumbuhan giro sebesar 20,53 persen, deposito 10,17 persen, serta tabungan yang naik 10,21 persen.

Dari sisi likuiditas, kondisi industri perbankan dinilai tetap solid. Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) berada di level 108,20 persen, sedangkan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) tercatat 24,74 persen. Kedua rasio tersebut masih jauh di atas batas minimum yang ditetapkan regulator.

Kualitas aset perbankan juga tetap terjaga. Rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) bruto berada di level 2,17 persen, sedangkan NPL neto sebesar 0,84 persen. Adapun rasio loan at risk (LAR) turun menjadi 8,72 persen dari 8,82 persen pada April.

Dari sisi profitabilitas, industri perbankan membukukan return on assets (ROA) sebesar 2,46 persen. Sementara itu, tingkat permodalan tetap kuat dengan capital adequacy ratio (CAR) mencapai 23,74 persen.

Sebagai bagian dari penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR), OJK juga menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum bagi BPR. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan, meningkatkan daya saing, memperbesar kapasitas intermediasi, serta memperkuat ketahanan BPR dalam menghadapi berbagai risiko operasional.