OTT KPK di BNPB: Rp3,3 Miliar, Aset Kripto, dan Emas Disita

Oleh Hidayat Taufik pada 15 Oct 2026, 09:02 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, aset kripto, serta logam mulia seberat ratusan gram.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, jumlah uang yang disita bertambah dari perkiraan awal Rp1,4 miliar menjadi sekitar Rp3,3 miliar. Uang tersebut diamankan dari sejumlah pihak yang terkait dengan perkara.

"Berdasarkan laporan yang saya dapatkan, informasi dari para penyidik nilainya atau jumlahnya bukan lagi 1,4 ya, tapi lebih kurang sekitar Rp 3,3 miliar, itu dari beberapa pihak," jelas Setyo, dikutip dari berbagai sumber,  Kamis (15/10/2026).

Selain uang tunai, penyidik turut menyita aset kripto yang nilainya disebut berada pada kisaran satu digit miliar rupiah. KPK juga mengamankan logam mulia dengan berat mencapai ratusan gram.

"Kalau nggak salah, kripto itu nilainya satu digit di M (miliar) ya, gitu ya. (Nilainya) satu digit saja gitu. Logam mulianya itu, masih ya ratusan gram lagi," sambungnya.

Setyo belum memerinci asal barang bukti maupun pihak yang menyerahkannya. Namun, ia memastikan penyitaan dilakukan dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari para pihak yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ya. Karena ada 5 orang itu, tidak mungkin sekian dari siapa, sekian dari siapa," ungkap Setyo.

Lima Orang Jadi Tersangka

KPK menetapkan lima tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Kelima tersangka terdiri atas Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian dari pihak swasta; Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta Bima Setiawan dan Richard Erlangga yang merupakan tenaga ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Bima diketahui merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Hingga kini, KPK belum mengungkap secara terperinci konstruksi perkara yang sedang disidik.

BNPB Hormati Proses Hukum

BNPB menyatakan menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Lembaga tersebut juga menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terlibat.

"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Berton menambahkan, BNPB siap bekerja sama dengan penyidik melalui penyediaan data dan akses informasi sesuai ketentuan perundang-undangan. BNPB juga memastikan tidak akan mencampuri proses penyelidikan maupun penyidikan yang berjalan.

"BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH," ujarnya.