JAKARTA, Cobisnis.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara tersebut tengah diselidiki untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan di lembaga tersebut.
“Adapun kegiatan penyelidikan ini terkait dengan bukaan bidang-bidang korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (14/10/2026).
Dalam OTT itu, tim KPK menangkap 14 orang. Pihak yang diamankan mencakup Sekretaris Utama BNPB Rustian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta sejumlah pihak dari kalangan swasta.
“Di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, PPK, dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,” ujarnya.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut, yakni uang tunai sebesar Rp1,4 miliar dan logam mulia.
BNPB Hormati Proses Hukum KPK
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P. Panjaitan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang dilakukan KPK. BNPB memastikan tidak akan mencampuri penyelidikan maupun penyidikan perkara tersebut.
"BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,"kata Berton melalui keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).
Ia menambahkan, BNPB siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum guna membantu kelancaran proses pengungkapan kasus.
Berton juga menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terseret dalam perkara tersebut selama proses hukum masih berlangsung.
"BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Berton.
Di sisi lain, pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan pemeriksaan internal serta memastikan dokumen yang relevan tetap terjaga.
BNPB turut mengingatkan seluruh jajarannya agar tetap menjalankan fungsi penanggulangan bencana dan pelayanan kemanusiaan seperti biasa. Proses hukum yang berlangsung diharapkan tidak mengganggu pelaksanaan tugas tersebut.
"BNPB meminta masyarakat dan media untuk menunggu hasil resmi dari APH dan tidak berspekulasi. BNPB menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola, integritas, dan penguatan pengawasan internal," tuturnya.