Jamkrindo

Pakai Masker! Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat

Oleh Iwan Supriyatna pada 16 Sep 2025, 06:06 WIB

Ilustrasi memakai masker karena buruknya kualitas udara di Jakarta.

JAKARTA, Cobisnis.com - Pada Selasa pagi, kualitas udara di Jakarta dikategorikan tidak sehat bagi kelompok sensitif, menurut pembaruan laman pemantau polusi IQAir pada pukul 05.00 WIB. Masyarakat, terutama yang memiliki kondisi kesehatan tertentu, disarankan untuk mengenakan masker saat berada di luar ruangan.

IQAir melaporkan bahwa indeks kualitas udara (AQI) Jakarta mencapai angka 132, dengan konsentrasi polusi PM 2,5 tercatat sebesar 48 mikrogram per meter kubik. Angka ini 9,6 kali lebih tinggi dari ambang batas tahunan yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

PM 2,5 adalah partikel sangat halus dengan ukuran di bawah 2,5 mikrometer, yang berasal dari debu, asap, dan jelaga. Paparan jangka panjang terhadap partikel ini berisiko menyebabkan kematian dini, terutama bagi penderita penyakit jantung dan paru-paru.

Beberapa langkah pencegahan yang disarankan dalam situasi ini antara lain menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menutup jendela untuk mencegah masuknya udara tercemar, serta menyalakan alat penyaring udara di dalam rumah.

Jakarta juga tercatat sebagai kota dengan kualitas udara terburuk kedua di Indonesia, setelah Tangerang Selatan di Provinsi Banten, yang mencatatkan skor AQI 179.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjelaskan bahwa buruknya kualitas udara di ibu kota tak hanya disebabkan oleh aktivitas lokal, tetapi juga dipengaruhi oleh kondisi cuaca serta polusi yang berasal dari wilayah-wilayah sekitar seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.

Hasil inventarisasi emisi menunjukkan bahwa sektor transportasi dan industri merupakan penyumbang utama polusi udara di Jakarta. Untuk itu, Pemprov DKI kini memprioritaskan pengendalian emisi dari dua sektor tersebut. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum massal, mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor, serta penegakan hukum khususnya terhadap kendaraan berat.

Selain itu, pengawasan ketat terhadap aktivitas industri juga dilakukan, termasuk pengukuran emisi secara kontinu bagi industri yang berpotensi mencemari udara.

Upaya lain yang terus digalakkan antara lain program penghijauan, larangan pembakaran sampah, dan penerapan Kawasan Rendah Emisi Terpadu (KRE-T) sebagai langkah jangka panjang memperbaiki kualitas udara di Jakarta.