JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah tengah menyiapkan perluasan cakupan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Jika sebelumnya hanya berlaku bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan, kini skema tersebut direncanakan mencakup karyawan di sektor hotel, restoran, katering (horeka), serta pariwisata.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perluasan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal IV/2025. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif untuk program peningkatan produktivitas, termasuk magang bagi fresh graduate dengan skema link and match agar mereka memperoleh penghasilan.
Stimulus lain mencakup bantuan pangan hingga akhir 2025, dukungan jaminan sosial bagi pekerja lepas dan mitra ojek online, serta fasilitas BPJS Ketenagakerjaan terkait perumahan, renovasi, dan kepemilikan rumah. Pemerintah juga mempercepat pencairan anggaran padat karya di sektor transportasi dan perumahan.
Airlangga menegaskan besaran anggaran baru akan diputuskan dalam rapat kabinet pekan depan. Ia juga menyoroti implementasi PP 28/2025 yang mulai berlaku 5 Oktober, yang menghadirkan aturan fiktif positif dalam OSS sehingga izin usaha otomatis terbit jika instansi tak merespons sesuai tenggat.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan pihaknya akan mengalokasikan ulang anggaran untuk mendanai program-program tersebut. Menurutnya, pos yang tidak terserap hingga akhir tahun akan digeser ke program yang lebih siap dijalankan.