JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mendesak jajaran pimpinan KPK untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait kebijakan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Praswad menilai, pimpinan KPK perlu tampil langsung untuk merespons polemik yang berkembang, khususnya mengenai kebijakan yang memungkinkan tersangka kasus korupsi menjalani masa penahanan di rumah.
Ia turut mengkritisi pernyataan juru bicara KPK yang menyebut bahwa keputusan pengalihan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, pernyataan tersebut kurang tepat dan terkesan mengalihkan tanggung jawab dari pimpinan kepada aparat di lapangan.
Lebih lanjut, Praswad menekankan pentingnya transparansi dalam menjelaskan dasar pertimbangan kebijakan tersebut. Ia juga meminta agar KPK terbuka apabila terdapat tekanan dari pihak tertentu dalam proses pengambilan keputusan.
Menurutnya, sebagai lembaga penegak hukum, KPK harus menjaga integritas dan tidak memberikan ruang bagi kompromi yang dapat melemahkan sistem pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, KPK memutuskan untuk mengalihkan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah. Kebijakan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga dan disetujui dengan mengacu pada ketentuan dalam KUHAP.
KPK menyampaikan bahwa pengalihan ini bersifat sementara. Yaqut diketahui sempat menjalani penahanan di rutan selama kurang lebih satu pekan sebelum statusnya diubah.
Hingga kini, pimpinan KPK belum menyampaikan pernyataan resmi secara langsung terkait keputusan tersebut, yang kemudian memicu berbagai tanggapan dan kritik dari masyarakat.