PNS WFH Hari Jumat, Apakah Siswa Ikut Libur?

Oleh Hidayat Taufik pada 01 Apr 2026, 03:06 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS mulai tahun 2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menghemat energi di tengah tekanan krisis global akibat konflik geopolitik di Timur Tengah.

Lantas, bagaimana dengan kegiatan belajar anak sekolah? Apakah ikut libur atau juga menerapkan WFH?Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku untuk sektor pendidikan.

“Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di seluruh jenjang, dari pendidikan dasar hingga menengah, selama lima hari dalam seminggu,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Dengan demikian, siswa SD, SMP, hingga SMA tetap bersekolah seperti biasa, meskipun orang tua mereka yang berstatus ASN menjalani WFH setiap hari Jumat.

Sekolah Tetap Tatap Muka

Pemerintah memastikan tidak ada perubahan dalam sistem pembelajaran. Kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung secara langsung di kelas.Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga juga tetap berjalan normal tanpa pembatasan.

“Tidak ada pembatasan untuk ajang olahraga, baik yang bersifat prestasi maupun kegiatan ekstrakurikuler lainnya,” tambah Airlangga.

Aturan Berbeda untuk Perguruan Tinggi

Berbeda dengan sekolah dasar dan menengah, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi perguruan tinggi. Mahasiswa, khususnya di semester lanjut, dapat menyesuaikan kegiatan perkuliahan sesuai kebijakan masing-masing kampus.Pengaturan ini akan mengacu pada surat edaran dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek).

Tujuan Kebijakan WFH ASN

Penerapan WFH setiap Jumat bagi ASN bertujuan untuk:

Menghemat konsumsi energi nasional

Mengurangi mobilitas dan kemacetan

Menyesuaikan kondisi global yang tidak stabil

Aturan teknis kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).