Saifullah Yusuf: Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien Cuci Darah

Oleh Hidayat Taufik pada 01 Apr 2026, 04:33 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien dengan penyakit katastropik, khususnya pasien yang membutuhkan layanan cuci darah (hemodialisis).

Menurutnya, layanan cuci darah termasuk dalam kategori tindakan medis darurat yang harus segera diberikan tanpa penundaan. Hal ini juga telah diatur dalam undang-undang, sehingga seluruh fasilitas kesehatan wajib mematuhinya.

“Pasien katastropik tidak boleh ditolak rumah sakit. Ini adalah perintah undang-undang,” tegasnya dalam pernyataan di Jakarta.

Masalah Penolakan Pasien Masih Terjadi

Meski aturan sudah jelas, masih ditemukan kasus penolakan pasien oleh rumah sakit. Permasalahan tersebut umumnya disebabkan oleh kendala administrasi dan pembiayaan.

Menanggapi hal ini, pemerintah memastikan akan turun tangan langsung untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

Pemerintah Jamin Biaya Perawatan

Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pemerintah akan membantu pembiayaan pasien melalui berbagai program, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

Selain itu, pemerintah juga menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga filantropi guna membantu pasien yang kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan medis yang layak.

Komitmen Negara dalam Layanan Kesehatan

Ia menekankan bahwa negara tidak akan lepas tangan dalam urusan kesehatan masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan seluruh warga negara mendapatkan akses layanan kesehatan yang adil dan merata.