Jamkrindo

Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Tangerang

Oleh Hidayat Taufik pada 01 Feb 2026, 19:39 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Kepolisian menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Tangerang. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Minggu (1/2/2026). Ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan kepada Habib Bahar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Status tersangka sudah ditetapkan dan yang bersangkutan dijadwalkan hadir untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, tertanggal 22 September 2025. Penyidik menetapkan tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Dalam kasus ini, Habib Bahar disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.

Penyidikan masih terus berjalan dan polisi menyatakan akan menindaklanjuti perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.