JAKARTA, Cobisnis.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas tidak memiliki tugas maupun kewenangan dalam urusan perpajakan. Personel di lapangan tidak berhak memeriksa, menilai kepatuhan, menagih, ataupun meminta masyarakat membayar pajak.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan seluruh kewenangan terkait administrasi dan penegakan aturan perpajakan sepenuhnya berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kerja sama dengan DJP hanya sebatas mendukung komunikasi dengan masyarakat, membangun jejaring informasi, serta mendampingi petugas pajak jika dibutuhkan saat menjalankan tugas di lapangan.
Johnny juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya sinergi tersebut. Menurutnya, Bhabinkamtibmas tidak akan berperan sebagai penagih pajak ataupun mengambil tindakan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Peran yang dijalankan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan pencegahan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 mengenai pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui jejaring informasi hingga tingkat desa. Aturan itu sempat memicu anggapan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilibatkan untuk mengawasi pajak masyarakat.
DJP kemudian memberikan klarifikasi bahwa Babinsa maupun Bhabinkamtibmas hanya berfungsi memberikan pendampingan kepada petugas pajak dalam kondisi tertentu, bukan melakukan pemeriksaan ataupun penagihan pajak.