JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh kementerian dan lembaga terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola rokok elektronik atau vape. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya penyalahgunaan vape yang diduga dimanfaatkan sebagai media penggunaan narkotika.
Arahan tersebut disampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago saat membacakan pidato Presiden dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Lido, Bogor, Kamis (23/7/2026).
Dalam arahannya, Prabowo meminta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera berkoordinasi untuk merumuskan regulasi yang lebih ketat mengenai peredaran dan pengawasan vape di Indonesia.
Presiden juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih maksimal terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektronik agar tidak dimanfaatkan sebagai pintu masuk peredaran narkotika jenis baru.
Prabowo menegaskan pemerintah siap mengambil langkah tegas, termasuk menerapkan larangan total terhadap vape apabila hasil kajian menunjukkan produk tersebut lebih banyak menimbulkan dampak negatif dan terus disalahgunakan dalam praktik kejahatan narkoba.
Ia menambahkan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan pemerintah. Untuk itu, pemberantasan narkoba membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sektor swasta, tokoh masyarakat, hingga seluruh elemen bangsa.