JAKARTA, Cobisnis.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan munculnya tren baru penyalahgunaan narkoba yang dinilai berbahaya dan perlu segera diantisipasi.
Menurut Sigit, modus yang tengah marak saat ini melibatkan penggunaan dua jenis senyawa berbahaya, yakni Ketamine dan Etomidate. Ketamine disalahgunakan dengan cara dihirup melalui hidung, sementara Etomidate dicampurkan ke dalam cairan vape (liquid) dan digunakan menggunakan pods.
“Kedua zat ini belum tercantum dalam produk hukum yang berlaku, sehingga pelakunya belum dapat dijerat dengan pidana,” ujar Sigit dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polri bersama Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor kini tengah berkoordinasi dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk menyusun langkah hukum baru.
Upaya ini dilakukan guna menentukan klasifikasi hukum terhadap Ketamine dan Etomidate agar dapat dimasukkan dalam daftar resmi narkotika.
“Langkah ini diharapkan bisa dituangkan dalam revisi Undang-Undang Narkotika maupun Lampiran Permenkes yang mengatur penggolongan zat narkotika,” jelasnya.
Sigit menambahkan, apabila aturan tersebut sudah disahkan, maka aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan pidana terhadap penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya itu.
“Dengan adanya terobosan hukum ini, kami berharap penyalahgunaan Ketamine dan Etomidate ke depan dapat diproses secara hukum,” pungkasnya.