JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah mengajak masyarakat turut memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Sejumlah rangkaian kegiatan telah disiapkan untuk menyemarakkan momentum tersebut.
Ketentuan mengenai pelaksanaan peringatan HUT ke-81 RI tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2026.
Dalam pedoman itu, masyarakat diminta berpartisipasi dalam sejumlah kegiatan, termasuk mengikuti siaran upacara hingga menghentikan aktivitas sementara pada waktu tertentu.
Masyarakat Diajak Menyaksikan Upacara Kemerdekaan
Masyarakat di seluruh Indonesia diimbau mengikuti Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI serta Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih.
Kedua upacara tersebut dipusatkan di Halaman Istana Merdeka. Pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga diimbau menyiapkan layar besar di tempat yang dapat menampung masyarakat.
Layar tersebut dapat dimanfaatkan untuk menayangkan secara langsung rangkaian upacara sehingga masyarakat dapat menyaksikannya secara bersama-sama.
Warga Diminta Berdiri Tegap Pukul 10.17 WIB
Selain menyaksikan upacara, masyarakat diminta menghentikan aktivitas sejenak pada 17 Agustus 2026. Imbauan tersebut berlaku mulai pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.
Pada waktu tersebut, masyarakat diminta berdiri tegap ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan bersamaan dengan pengibaran Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka.
"Pada tanggal 17 Agustus 2026, pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, segenap masyarakat di seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak untuk: a. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka dikibarkan," di kutip dari berbagai sumber Minggu (16/8/2026).
Tidak Berlaku untuk Aktivitas Berisiko
Imbauan untuk menghentikan aktivitas sementara tidak berlaku bagi kegiatan tertentu yang dapat menimbulkan bahaya apabila dihentikan.
Ketentuan serupa berlaku untuk pelayanan publik yang membutuhkan keberlangsungan operasional dan tidak dapat ditinggalkan.
TNI dan Polri di berbagai daerah juga diminta mendukung pelaksanaan imbauan tersebut. Dukungan dapat dilakukan dengan memberikan tanda berupa sirine atau suara sesaat sebelum Indonesia Raya dikumandangkan.
Pesta Rakyat Digelar di Monas dan Bundaran HI
Masyarakat Jakarta juga dapat mengikuti Pesta Rakyat dalam rangka HUT ke-81 RI. Acara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 17 Agustus 2026 mulai pukul 07.00 hingga 22.00 WIB.
Pesta Rakyat akan dipusatkan di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Sejumlah hiburan dan kegiatan masyarakat disiapkan untuk memeriahkan perayaan kemerdekaan.
Rangkaian acara tersebut mencakup arena bermain anak, berbagai perlombaan khas perayaan 17 Agustus, kuliner Nusantara gratis, serta karnaval.
Dengan berbagai kegiatan tersebut, masyarakat dapat ikut merayakan HUT ke-81 RI, baik dengan menyaksikan upacara, mengikuti imbauan penghentian aktivitas pada pukul 10.17 WIB, maupun menghadiri Pesta Rakyat.
Seluruh rangkaian peringatan diharapkan berlangsung dengan tertib. Aspek keselamatan masyarakat serta kelancaran pelayanan publik juga tetap menjadi perhatian selama pelaksanaan kegiatan.