Jamkrindo

Pupuk Indonesia Amankan Kontrak 9,8 Juta Ton, Distribusi Pupuk Subsidi Dimulai Awal 2026

Oleh Dwi Natasya pada 30 Dec 2025, 09:10 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian Republik Indonesia secara resmi menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2026 dengan total volume sebesar 9,8 juta ton. Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan pada Senin (29/12/2025) di Jakarta dan menjadi landasan dimulainya penyaluran pupuk bersubsidi per 1 Januari 2026.

Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia, Robby Setiabudi Madjid, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian atas terlaksananya penandatanganan kontrak sesuai jadwal. Menurutnya, ketepatan waktu ini memastikan kesiapan Pupuk Indonesia dalam menyalurkan pupuk bersubsidi sejak hari pertama tahun 2026.

“Mulai 1 Januari 2026, pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan perikanan sudah dapat ditebus oleh petani dan pembudidaya ikan yang telah terdaftar sebagai penerima,” ujar Robby.

Robby menambahkan bahwa Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok pupuk sesuai ketentuan safety stock yang ditetapkan Pemerintah. Stok tersebut telah tersedia di seluruh Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di berbagai wilayah Indonesia.

“Kami juga telah melakukan pengujian sistem secara menyeluruh. Insya Allah tepat pukul 00.00 WIB pada 1 Januari 2026, petani dan pembudidaya ikan yang terdaftar sudah bisa menebus pupuk bersubsidi di PPTS sesuai Harga Eceran Tertinggi,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya dukungan seluruh pemangku kepentingan dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Pupuk Indonesia berkomitmen menjalankan distribusi pupuk secara nasional dengan mengedepankan prinsip 7T, yakni tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan mutu, guna mendukung swasembada pangan nasional.

Sementara itu, Direktur Pupuk Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Jekvy Hendra, mengungkapkan bahwa Pemerintah mengalokasikan anggaran pupuk bersubsidi tahun 2026 sebesar Rp46,87 triliun untuk sektor pertanian dan perikanan, dengan total volume pupuk bersubsidi mencapai 9,8 juta ton.

Ia menjelaskan bahwa alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian pada tahun 2026 sebesar 9,55 juta ton, sama dengan alokasi tahun 2025. Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1360/Kpts/Hk.150/M/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.

Adapun rincian alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian meliputi Urea sebanyak 4.423.023 ton, NPK 4.471.026 ton, NPK Kakao 81.179 ton, pupuk Organik 558.273 ton, serta pupuk ZA sebesar 16.449 ton.

Jekvy juga menyampaikan bahwa Pemerintah kembali mengalokasikan pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan pada tahun 2026, setelah pembudidaya ikan tidak masuk dalam skema penerima subsidi selama empat tahun terakhir.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1397/Kpts/Hk.130/M/12/2025 tanggal 29 Desember 2025, alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan ditetapkan sebesar 295.676 ton. Alokasi tersebut terdiri dari pupuk Urea sebanyak 125.397 ton, SP-36 sebesar 86.445 ton, dan pupuk Organik sebanyak 83.834 ton.

Jekvy menegaskan bahwa pupuk bersubsidi sektor pertanian hanya dapat ditebus oleh petani yang terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Kementerian Pertanian. Sementara itu, pembudidaya ikan wajib terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00, pupuk bersubsidi sudah dapat ditebus oleh petani dan pembudidaya ikan yang terdaftar. Kami mengapresiasi kesiapan Pupuk Indonesia sebagai pelaksana penyaluran pupuk bersubsidi,” tutup Jekvy.