JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah bakal menindak tegas praktik impor pakaian bekas dan ilegal yang dianggap merugikan pelaku UMKM dan industri tekstil nasional.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya usai melakukan inspeksi mendadak ke Tempat Penimbunan Pabean di Cikarang, Jawa Barat, Jumat (31/10/2025). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pengawasan terhadap barang impor ilegal berjalan efektif.
“Hari ini saya memastikan langsung di lapangan bahwa pengawasan terhadap rokok ilegal dan pakaian impor berjalan sesuai aturan,” kata Purbaya dalam unggahan di akun TikTok resminya, dikutip Minggu (2/11/2025).
Dari hasil sidak itu, tim Bea dan Cukai menemukan bukan cuma pakaian bekas impor, tapi juga pakaian baru yang disebut last season koleksi lama dari luar negeri yang belum pernah dipakai. Purbaya menegaskan jenis barang semacam itu tetap tergolong ilegal bila tidak melalui jalur resmi.
“Jangan ada lagi impor pakaian ilegal, apalagi pakaian bekas yang jelas-jelas merugikan UMKM dan industri tekstil nasional,” tegasnya.
Menurut Purbaya, maraknya pakaian impor ilegal selama ini menekan daya saing produk lokal. Pelaku UMKM dan industri tekstil dalam negeri sulit bersaing karena harga produk selundupan jauh lebih murah.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berhasil menindak dua komoditas utama: rokok ilegal dan pakaian impor. Ia menyebut langkah itu sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah menjaga kedaulatan ekonomi.
Kementerian Keuangan sendiri tengah memperkuat pengawasan dan mempercepat reformasi sistem bea masuk agar kebocoran impor ilegal bisa ditekan. “Ini bukan sekadar sidak, tapi upaya jangka panjang untuk memulihkan integritas ekonomi nasional,” ujar Purbaya.
Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), Abdul Sobur, menyambut langkah tersebut. Menurutnya, kebijakan ini bisa jadi titik balik pemulihan industri padat karya yang selama ini tertekan arus barang ilegal.
“Kebijakan ini bukan cuma soal hukum, tapi gerakan moral untuk mengembalikan keadilan di sektor industri dalam negeri,” kata Sobur. Ia menilai bangsa yang ingin maju harus berpihak pada produksi lokal dan melindungi pelaku usaha yang taat aturan.
Selama hampir satu dekade, lemahnya pengawasan terhadap selundupan impor dinilai jadi akar masalah turunnya daya saing manufaktur Indonesia. Langkah Purbaya dianggap sebagai momentum penting untuk menegakkan keadilan ekonomi dan menumbuhkan kembali rasa percaya diri pelaku industri lokal.