JAKARTA, Cobisnis.com – Raja Charles III menegaskan bahwa Pangeran Harry dan Meghan Markle tetap berstatus sebagai anggota keluarga kerajaan yang tidak menjalankan tugas resmi. Keputusan tersebut tetap berlaku meski pasangan Sussex telah kembali ke Inggris setelah enam tahun menetap di Amerika Serikat.
Penegasan itu disampaikan melalui surat yang dikirim atas nama Raja Charles pada Senin waktu setempat. Surat tersebut ditandatangani oleh Lord Chamberlain, pejabat paling senior di lingkungan Rumah Tangga Kerajaan Inggris.
Dalam surat itu, pihak istana mengingatkan bahwa Harry dan Meghan telah mengundurkan diri dari tugas perwakilan kerajaan sejak Januari 2020. Karena itu, keduanya tidak lagi menjalankan tugas resmi atas nama Raja Inggris.
Selain itu, surat tersebut menegaskan bahwa status yang berlaku saat ini akan terus dihormati sepenuhnya. Istana juga menyatakan tidak ada perubahan terhadap posisi Duke dan Duchess of Sussex.
Pernyataan tersebut dikirim kepada sejumlah pejabat senior pemerintah Inggris, kalangan militer, serta tim Pangeran Harry. Sementara itu, langkah itu diambil setelah muncul sejumlah permintaan untuk memperjelas status pasangan Sussex.
Menurut laporan yang beredar, klarifikasi tersebut muncul ketika keluarga kerajaan memasuki periode agenda kerja baru. Karena itu, pihak istana ingin memastikan tidak ada kebingungan terkait peran Harry dan Meghan di lingkungan kerajaan.
Meski telah kembali tinggal di Inggris, pasangan Sussex tetap tidak akan mewakili Kerajaan Inggris dalam kegiatan resmi. Di sisi lain, mereka masih mempertahankan gelar Duke dan Duchess of Sussex yang diberikan oleh keluarga kerajaan.
Harry dan Meghan memutuskan mundur dari tugas kerajaan pada awal 2020. Setelah itu, keduanya pindah ke Amerika Serikat dan membangun kehidupan baru di luar struktur kerja resmi keluarga kerajaan.