Raja Juli Beberkan Alasan dan Proses Pengembalian Amplop dari Bupati Kuansing

Oleh Hidayat Taufik pada 04 Jul 2026, 08:07 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 telah dikembalikan tanpa pernah dibuka.

Dalam keterangannya pada Jumat (3/7/2026), Raja Juli mengatakan baru mengetahui adanya amplop tertutup setelah pertemuan selesai. Menurutnya, ia segera menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya.

Ia menegaskan tidak mengetahui isi amplop tersebut lantaran tidak pernah membukanya. Baginya, langkah yang paling tepat adalah mengembalikannya kepada pihak yang meninggalkannya.

Raja Juli menjelaskan proses pengembalian tidak dapat dilakukan pada hari yang sama karena menyesuaikan agenda kedinasan. Amplop itu akhirnya diserahkan kembali kepada Suhardiman Amby pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.

Menurutnya, pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kuansing. Seluruh proses tersebut, kata dia, telah didokumentasikan dan disertai tanda terima bermeterai.

Untuk mempermudah proses pengembalian, Raja Juli menyebut ajudannya dibekali surat tugas resmi. Ia juga menghubungi Kapolda Riau agar membantu mempertemukan ajudannya dengan Bupati Kuansing di Polres Kuantan Singingi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing, Riau. Dalam perkara tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap.

KPK menyatakan masih akan menelusuri seluruh proses penerbitan rekomendasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan, termasuk kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila dibutuhkan untuk melengkapi pembuktian dalam penyidikan.