Jamkrindo

Rencana Ditjen Imigrasi Rencanakan Perubahan Warna Paspor Indonesia Menuai Kritik

Oleh Saeful Imam pada 06 Jun 2024, 11:00 WIB

Rencana Ditjen Imigrasi mengubah warna paspor menuai kontraversi

JAKARTA, COBISNIS.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi berencana mengganti desain paspor Indonesia, yang akan berdampak pada perubahan warna dari hijau menjadi warna lain.

Rencana ini mendapat beragam kritik dari berbagai kalangan.

Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan dalam acara buka bersama dengan media di Jakarta pada Kamis (29/3/2024), bahwa perubahan warna paspor akan diumumkan pada 17 Agustus 2024.

Menurut Silmy, tujuan utama perubahan ini adalah untuk meningkatkan keamanan paspor dan menghindari pemalsuan.

Paspor baru tersebut akan memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan uang kertas, dengan tambahan fitur seperti tinta UV, tinta intaglio, kertas khusus, pita pengaman, tanda air, teknologi hologram, dan chip elektronik yang dapat memuat data biometrik.

Namun, perubahan ini mendapat kritik dari Akademisi Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara. Surya mempertanyakan alasan perubahan ini, menanyakan apakah paspor hijau yang saat ini digunakan tidak cukup aman.

Ia juga mempertanyakan urgensi perubahan desain paspor jika fitur keamanan yang disebutkan sudah ada dalam paspor sebelumnya.

Surya juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa perubahan ini bisa berdampak pada warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri.

Ia berpendapat bahwa perubahan desain paspor yang mendesak bisa menimbulkan permasalahan baru, terutama terkait isu pemalsuan paspor dan kebutuhan fitur baru yang belum menjadi prioritas utama di Indonesia.

Surya mengingatkan tentang insiden tahun 2022, ketika paspor Indonesia ditolak oleh Jerman karena tidak memiliki kolom tanda tangan, meskipun akhirnya Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta menyatakan bahwa paspor tanpa kolom tanda tangan dapat diterima dan diproses untuk permohonan visa ke Jerman.

Perubahan warna paspor yang diusulkan oleh Dirjen Imigrasi dianggap bisa mengubah ciri khas paspor Indonesia dan menimbulkan potensi masalah baru yang belum tentu mendesak.