Jamkrindo

Richard Lee Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran Kesehatan

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 07 Jan 2026, 13:40 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Polda Metro Jaya memanggil dr Richard Lee hari ini untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Richard Lee telah mengonfirmasi kehadirannya melalui kuasa hukumnya.

Penetapan Richard Lee sebagai tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025. Kasus ini bermula dari laporan Richard Lee terhadap dr Samira Farahnaz, yang kemudian juga menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 22 saksi untuk memperkuat bukti. Richard Lee dan dr Samira sama-sama belum ditahan karena ancaman pidana maksimal dua tahun, dan saat ini wajib lapor.

Pemeriksaan hari ini menjadi bagian dari proses lanjutan setelah Richard Lee sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan yang awalnya dijadwalkan 23 Desember 2025. Polisi juga mengedepankan mediasi kedua pihak sebelum menindaklanjuti proses hukum.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, serta upaya mediasi yang dilakukan pihak kepolisian untuk penyelesaian sengketa antarprofesi.

Polda Metro menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur. Hasil pemeriksaan Richard Lee hari ini akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan tindakan lanjutan oleh penyidik.

Proses penyidikan diharapkan tetap transparan dan adil bagi semua pihak. Polisi menekankan perlunya koordinasi dengan kuasa hukum dan pihak terkait agar pemeriksaan berjalan lancar.

Richard Lee sebelumnya dilaporkan pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh kesehatan sekaligus selebgram.

Penyidikan dilakukan secara profesional, termasuk memeriksa dokumen izin praktik dan keterangan saksi terkait dugaan pelanggaran yang dituduhkan.

Polisi memastikan pemeriksaan Richard Lee tetap mengikuti standar hukum, dengan fokus pada fakta dan bukti yang ada untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen.