Jamkrindo

Rights Issue PANI Tuntas, Rp15,7 T Digelontorkan ke Grup Usaha

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 08 Jan 2026, 16:02 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) menuntaskan penyerapan dana hasil Penawaran Umum Terbatas dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) III senilai Rp 15,7 triliun. Seluruh dana tersebut dialokasikan untuk memperkuat permodalan entitas anak.

Berdasarkan laporan realisasi penggunaan dana per Kamis (8/1/2026), manajemen mencatat dana bruto dari rights issue mencapai Rp 15,73 triliun. Setelah dikurangi biaya penawaran umum sebesar Rp 7,5 miliar, dana bersih yang diterima perseroan mencapai Rp 15,72 triliun.

Manajemen PANI memastikan seluruh dana bersih telah digunakan sesuai rencana yang tercantum dalam prospektus. Tidak terdapat sisa dana hasil penawaran umum dari aksi korporasi ini.

Sebagian besar dana, yakni Rp 15,12 triliun, digunakan untuk penambahan penyertaan saham di PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK). Langkah ini memperkuat struktur permodalan dan ekspansi bisnis anak usaha utama perseroan.

Sisa dana sekitar Rp 600 miliar dialokasikan untuk penambahan penyertaan saham di PT Panorama Eka Tunggal, PT Cahaya Inti Sentosa, dan PT Karunia Utama Selaras. Ketiga entitas tersebut merupakan bagian dari pengembangan portofolio usaha PANI.

PMHMETD III PANI dinyatakan efektif pada 28 November 2025 dan menjadi salah satu aksi rights issue terbesar yang pernah dilakukan perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam aksi ini, PANI menerbitkan 1.212.524.098 saham baru dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Jumlah tersebut setara 6,69 persen dari total saham setelah rights issue.

Harga pelaksanaan ditetapkan sebesar Rp 12.975 per saham. Setiap pemegang 50.831 saham lama berhak memperoleh 3.646 HMETD sesuai Daftar Pemegang Saham per 10 Desember 2025.

Pemegang saham pengendali, PT Multi Artha Pratama, menyatakan komitmen penuh untuk mengeksekusi HMETD. Perseroan menyiapkan dana hingga Rp 5,84 triliun untuk menyerap saham tambahan apabila terdapat hak yang tidak ditebus pemegang saham lain.

Jika seluruh HMETD ditebus, jumlah saham beredar meningkat menjadi 18,11 miliar lembar dengan komposisi kepemilikan relatif tidak berubah. Namun, pemegang saham yang tidak mengeksekusi HMETD berpotensi terdilusi hingga 6,693 persen.