JAKARTA, Cobisnis.com – PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau para petani di Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk segera memanfaatkan fasilitas penebusan pupuk bersubsidi sejak awal tahun. Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga keberlanjutan swasembada pangan nasional pada 2026. Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi yang digelar di Garut, Kamis (8/1).
Direktur Supply Chain PT Pupuk Indonesia (Persero), Robby Setiabudi Madjid, menyampaikan bahwa Pemerintah telah melakukan pembaruan besar dalam tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi. Reformasi tersebut mencakup penyederhanaan proses birokrasi sehingga pupuk bersubsidi dapat ditebus sejak awal tahun, serta penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diturunkan hingga 20 persen. Penurunan HET ini menjadi yang pertama kali dilakukan sepanjang sejarah penyaluran pupuk bersubsidi di Indonesia.
“Selama dua tahun terakhir, Pemerintah melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem penyaluran pupuk bersubsidi. Kebijakan ini merupakan wujud nyata keberpihakan Pemerintah kepada petani,” ujar Robby di hadapan petani Garut.
Ia menambahkan bahwa perbaikan tata kelola ini turut berkontribusi terhadap keberhasilan pencapaian swasembada pangan nasional pada 2025 sebagaimana diumumkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dengan sistem yang lebih sederhana dan tepat sasaran, serapan pupuk bersubsidi pada 2025 tercatat semakin optimal.
Menurut Robby, swasembada pangan tidak dapat terwujud tanpa peningkatan produktivitas petani. Produktivitas tersebut sangat bergantung pada pemupukan yang berimbang, ketersediaan pupuk, serta harga yang terjangkau. “Petani tidak bisa meningkatkan hasil panen jika pupuk tidak tersedia atau sulit diakses,” jelasnya.
Untuk mendukung target swasembada pangan 2026 dan tahun-tahun berikutnya, Pemerintah telah menetapkan total alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,84 juta ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9,55 juta ton dialokasikan untuk sektor pertanian dan 239 ribu ton untuk sektor perikanan.
Komitmen tersebut tercermin dari keberhasilan penebusan pupuk bersubsidi secara nasional sejak 1 Januari 2026. Pupuk bersubsidi sudah dapat ditebus melalui aplikasi iPubers maupun Kartu Perbankan tepat setelah pergantian tahun. Tercatat, transaksi sektor pertanian melalui iPubers mencapai 12.293 transaksi atau setara 2,05 juta ton, disertai 3.032 transaksi menggunakan Kartu Perbankan, serta 1 transaksi sebanyak 50 kilogram untuk sektor perikanan.
Robby menegaskan bahwa Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) wajib menyalurkan pupuk sesuai hak petani dan mematuhi ketentuan HET. “Kami mengingatkan dengan tegas agar tidak ada pupuk bersubsidi yang dijual melebihi HET,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pupuk Indonesia ingin mengambil peran yang lebih luas dalam mendukung swasembada pangan. Tidak hanya sebagai produsen dan distributor pupuk, tetapi juga sebagai mitra dan pendamping petani dari hulu hingga hilir.
“Pupuk Indonesia berkomitmen menjadi pelopor dalam menghadirkan berbagai inisiatif, layanan, dan kolaborasi yang aman, nyata, serta inklusif untuk memperkuat peran petani sebagai pilar ketahanan pangan nasional,” tutur Robby.
Pada kesempatan yang sama, Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia (Persero), Irfan Ahmad Fauzi, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi di Garut menjadi agenda perdana Pupuk Indonesia di tahun 2026. Kegiatan ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam mendukung terwujudnya kembali swasembada pangan nasional.
“Dengan kondisi global yang penuh tantangan, termasuk konflik di berbagai negara, kebijakan Presiden untuk mendorong swasembada pangan sangat relevan. Ketahanan pangan harus dijaga dengan serius,” ujar Irfan.
Ia menegaskan bahwa Pupuk Indonesia harus berada di garis terdepan dalam mendukung ketahanan pangan nasional, sejalan dengan besarnya dukungan Pemerintah terhadap sektor pangan. Irfan juga mengapresiasi kinerja Pupuk Indonesia, PUD, serta PPTS atas kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi sepanjang 2025.
Sementara itu, Direktur Pupuk Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra, menjelaskan bahwa pada 12–20 Januari 2026 akan dibuka kembali penginputan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sebagai bagian dari deregulasi kebijakan pupuk terbaru. Kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh petani yang memenuhi syarat dapat mengakses pupuk bersubsidi.
“Tidak boleh ada pengecualian. Petani yang mengelola lahan maksimal dua hektare berhak menerima pupuk bersubsidi, termasuk LMDH, dengan syarat terdaftar dalam kelompok tani dan terinput di SIMLUHTAN,” tegas Jekvy.
Ia menambahkan bahwa deregulasi tersebut dirancang untuk mempermudah petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi dan mencegah terjadinya kelangkaan. Menurutnya, apabila terjadi kendala di lapangan, hal tersebut dapat disebabkan oleh proses penebusan di PUD, pengambilan oleh PPTS, atau kurangnya pemahaman petani terkait lokasi penebusan pupuk yang terdaftar dalam RDKK.