JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah menegaskan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) untuk masyarakat saat Iduladha 2026.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengatakan anggaran pengadaan sapi kurban berasal dari APBN dan sudah dilakukan sejak pemerintahan sebelumnya. Menurut dia, bantuan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat merayakan Iduladha dan menikmati daging kurban bersama.
Selain itu, pemerintah menegaskan sapi kurban tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden. Sebab, seluruh hewan kurban disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah. Sementara itu, Prabowo juga disebut tetap berkurban menggunakan dana pribadi.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban tidak bertentangan dengan syariat Islam. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyebut mekanisme itu memiliki dasar fikih yang kuat.
Menurutnya, penggunaan kas negara untuk kepentingan sosial, termasuk penyaluran hewan kurban, diperbolehkan. Ia juga menilai mekanisme tersebut serupa dengan program bantuan sosial pemerintah lainnya.