Jamkrindo

Sari Kreasi Boga (RAFI) Diterpa Gugatan Pailit

Oleh Iwan Supriyatna pada 28 Nov 2025, 05:27 WIB

Ilustrasi palu sidang PT Sari Kreasi Boga Tbk (SKB) kode saham RAFI terkait permohonan pernyataan pailit yang diajukan terhadap perseroan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Sari Kreasi Boga Tbk (SKB) kode saham RAFI akhirnya angkat bicara terkait permohonan pernyataan pailit yang diajukan terhadap perseroan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Penjelasan resmi tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Surat Nomor S13359-/BEI.PP3/11-2025, Jumat (28/11/2025).

Dalam keterbukaan informasi itu, manajemen SKB mengungkapkan bahwa perusahaan saat ini tengah mengupayakan penyelesaian damai melalui penandatanganan Settlement Agreement bersama PT Samudra Karunia Bersama (Samudra), yang merupakan debitur utama, serta para pemberi pinjaman, yaitu ICS Direct Lending Strategic Fund PTE LTD dan PT Impact Credit Solutions.

Menurut perseroan, tujuan utama dari perjanjian perdamaian tersebut adalah agar para pemberi pinjaman bersedia menarik permohonan pailit, dengan catatan seluruh syarat yang disepakati dapat dipenuhi. Pembahasan intensif telah dilakukan di luar persidangan sebagai langkah untuk meredam potensi eskalasi perkara.

SKB menjelaskan bahwa gugatan pailit diajukan karena Samudra, sebagai debitur utama, dinyatakan wanprestasi atas kewajiban kredit. SKB sendiri terlibat sebagai corporate guarantor berdasarkan perjanjian kredit tanggal 15 Desember 2023 dengan nilai fasilitas maksimum Rp19,88 miliar.

Meski demikian, perusahaan menegaskan bahwa gugatan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak memengaruhi kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan usaha. Hingga saat ini, SKB belum dinyatakan pailit secara hukum.

Dalam penjelasannya kepada BEI, perseroan mengakui adanya potensi risiko jika putusan pailit dijatuhkan, termasuk biaya litigasi dan kemungkinan likuidasi. Kendati begitu, perusahaan memastikan telah menunjuk kuasa hukum untuk membela kepentingannya.

SKB juga menyatakan siap menempuh upaya hukum lanjutan apabila perkara tersebut berlanjut, sebagai bagian dari strategi untuk memulihkan kondisi perusahaan.

Manajemen menegaskan komitmennya menjaga kepentingan investor publik. Setiap proses penyelesaian utang, kata SKB, akan dilakukan secara transparan dan sesuai prinsip kehati-hatian guna meminimalkan potensi kerugian bagi perseroan maupun pemegang saham.

Perusahaan juga memastikan bahwa tidak ada fakta material lain di luar perkembangan hukum yang telah disampaikan.

Dengan proses negosiasi yang masih berjalan, publik kini menunggu hasil pembahasan perjanjian perdamaian yang diharapkan dapat membuka jalan bagi pencabutan permohonan pailit serta mengakhiri ketidakpastian yang menyelimuti SKB dalam beberapa pekan terakhir.