Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih Berstatus Jaksa, Gaji Tetap Dibayarkan

Oleh Hidayat Taufik pada 24 Jul 2026, 19:34 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hingga kini masih berstatus sebagai jaksa aktif dan tetap menerima hak kepegawaiannya, termasuk gaji.

Kepastian tersebut disampaikan Kejagung untuk menjelaskan status kepegawaian Febrie di tengah proses hukum yang sedang dihadapinya. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, statusnya sebagai aparatur Kejaksaan belum dicabut karena masih mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menyebut status kepegawaian seorang jaksa tidak serta-merta berakhir hanya karena telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemberhentian maupun pencabutan status sebagai aparatur sipil negara harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menunggu adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, selama proses hukum masih berlangsung, Febrie tetap tercatat sebagai pegawai Kejaksaan dan berhak memperoleh hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan, termasuk pembayaran gaji.

Di sisi lain, Kejagung menegaskan proses hukum yang menjerat Febrie akan tetap berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Penanganan perkara dilakukan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah maupun ketentuan administrasi kepegawaian yang berlaku.

Kejagung juga menegaskan bahwa keputusan mengenai status kepegawaian Febrie akan ditentukan setelah seluruh tahapan proses hukum selesai dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Hingga saat itu, seluruh hak dan kewajibannya sebagai aparatur negara tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.