Tim Hukum Dokter Tifa Sebut Joko Widodo yang Diterima UGM pada 1985 Bukan Presiden ke-7 RI

Oleh Hidayat Taufik pada 24 Jul 2026, 15:15 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Tim kuasa hukum Dokter Tifa menegaskan akan tetap melanjutkan langkah hukum dalam perkara yang berkaitan dengan polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pernyataan itu disampaikan setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (23/7/2026).

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Wirawan Adnan, menyebut pihaknya memiliki temuan baru yang diklaim berkaitan dengan identitas Joko Widodo yang diterima sebagai mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1985. Menurutnya, sosok tersebut merupakan alumni SMAN 6 Yogyakarta dan bukan Joko Widodo yang kemudian menjabat sebagai Presiden RI.

Untuk mendukung klaim tersebut, tim hukum mengaku telah melayangkan surat kepada SMAN 6 Yogyakarta guna meminta data alumni. Informasi itu disebut akan dijadikan sebagai salah satu bahan dalam proses pembuktian di persidangan.

Wirawan juga menyampaikan bahwa pihaknya meyakini terdapat perbedaan identitas antara nama Joko Widodo yang tercatat dalam data penerimaan mahasiswa UGM dengan Presiden ke-7 RI. Keyakinan tersebut, menurutnya, didasarkan pada bukti yang saat ini dimiliki oleh tim kuasa hukum.

Meski demikian, seluruh pernyataan tersebut masih sebatas klaim dari pihak kuasa hukum Dokter Tifa. Proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait kebenaran atas klaim tersebut.