JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah akan memberlakukan aturan baru terkait pembelian gas elpiji 3 kilogram mulai 2026. Warga yang ingin membeli elpiji bersubsidi wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, kebijakan ini dilakukan agar distribusi elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran. Menurutnya, subsidi perlu ditata agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno menambahkan, pemerintah saat ini sedang mendata kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi elpiji. Pendataan dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan penerima sesuai target.
Selain mewajibkan pembelian menggunakan NIK, pemerintah juga berencana menerapkan harga satuan elpiji 3 kilogram yang sama di seluruh wilayah Indonesia. Namun, detail besaran harga masih belum ditetapkan.
Bahlil menegaskan, kebijakan pembatasan pembelian ini tidak akan membuat elpiji bersubsidi langka. Pemerintah hanya ingin memastikan konsumsi sesuai kebutuhan rumah tangga agar distribusi lebih adil dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat lain.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, kebijakan ini dilakukan agar distribusi elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran. Menurutnya, subsidi perlu ditata agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno menambahkan, pemerintah saat ini sedang mendata kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi elpiji. Pendataan dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan penerima sesuai target.
Selain mewajibkan pembelian menggunakan NIK, pemerintah juga berencana menerapkan harga satuan elpiji 3 kilogram yang sama di seluruh wilayah Indonesia. Namun, detail besaran harga masih belum ditetapkan.
Bahlil menegaskan, kebijakan pembatasan pembelian ini tidak akan membuat elpiji bersubsidi langka. Pemerintah hanya ingin memastikan konsumsi sesuai kebutuhan rumah tangga agar distribusi lebih adil dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat lain.