Silmy Karim Resmi Ditahan KPK, Delapan Tersangka Terjerat Kasus Imigrasi

Oleh Hidayat Taufik pada 04 Jun 2026, 11:33 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK menetapkan kedelapan orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik langsung menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama. Selain itu, penyidik masih mendalami dugaan aliran dana dan peran pihak lain.

Tujuh pejabat yang turut ditahan berasal dari berbagai jabatan strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat sejak 2 Juni 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 17 orang dari unsur aparatur negara dan swasta.

Setelah itu, KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak yang diamankan. Hasilnya, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Silmy Karim terlihat mengenakan rompi tahanan oranye saat keluar dari ruang pemeriksaan. Selanjutnya, petugas membawa dirinya ke rumah tahanan KPK.

Selain melakukan penahanan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Barang tersebut meliputi mobil, motor, sepeda, dan emas seberat ratusan gram.

Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing dan layanan keimigrasian lainnya. Karena itu, KPK memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Penahanan para tersangka menjadi bagian dari upaya KPK menindak dugaan penyalahgunaan kewenangan di sektor pelayanan keimigrasian.