JAKARTA, Cobisnis.com – Kepolisian Daerah Riau mengamankan 15 orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan perburuan gajah Sumatra antarprovinsi. Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan bangkai gajah di kawasan konsesi PT RAPP, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyatakan penyelidikan dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation. Aparat mengombinasikan olah tempat kejadian perkara, nekropsi terhadap bangkai satwa, uji balistik, analisis digital forensik, hingga pelacakan alur komunikasi para pelaku. Hasil pemeriksaan menemukan serpihan logam di bagian tengkorak yang menguatkan dugaan kematian akibat tembakan senjata api.
Ia menjelaskan, praktik kejahatan terhadap satwa dilindungi kini dijalankan secara sistematis dengan pembagian tugas yang terstruktur, mulai dari eksekutor di lapangan, penyedia modal, kurir pengangkut, hingga pihak yang berperan sebagai penadah. Dari keseluruhan pelaku yang teridentifikasi, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa perburuan satwa yang dilindungi undang-undang merupakan tindakan serius yang tidak dapat ditoleransi. Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar sesuai regulasi yang berlaku.
Kapolda Riau, Herry Heryawan, mengungkapkan kasus ini merupakan bagian dari rangkaian perburuan terorganisir yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir. Sepanjang 2024 hingga 2026, tercatat sedikitnya sembilan titik perburuan di wilayah Ukui dan sekitarnya. Ia menekankan bahwa gajah Sumatra memiliki peran krusial dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, memaparkan penembakan terhadap gajah terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah dilumpuhkan, pelaku memisahkan kepala satwa tersebut dan mengambil gading seberat kurang lebih 7,6 kilogram. Gading itu dijual seharga Rp30 juta, kemudian berpindah tangan ke Sumatra Barat sebelum didistribusikan ke Jakarta dan Surabaya. Nilainya meningkat hingga Rp125 juta ketika sampai di Jawa Tengah.
Sebagian gading kemudian diolah menjadi pipa rokok untuk diperjualbelikan kembali. Seluruh proses, mulai dari perburuan di hutan Pelalawan hingga menjadi produk jadi, berlangsung dalam waktu kurang dari dua minggu.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan beserta 798 butir amunisi. Aparat juga mengamankan 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, serta 12 taring harimau sebagai barang bukti tambahan.
Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Penyidik memastikan pengembangan perkara terus dilakukan, termasuk memburu tiga tersangka yang masih buron.