Tak Perlu Ribet! Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Kini Tanpa BPKB

Oleh Hidayat Taufik pada 04 Mar 2026, 02:53 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan kebijakan terbaru terkait pelayanan pajak kendaraan bermotor di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Terhitung mulai Selasa (3/3/2026), masyarakat tidak lagi diwajibkan menunjukkan BPKB asli maupun salinannya saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Menurut Dedi, aturan tersebut diberlakukan khususnya bagi warga Jawa Barat di tiga wilayah tersebut yang sebelumnya harus membawa dokumen BPKB setiap kali membayar pajak. Dengan kebijakan baru ini, proses administrasi diharapkan menjadi lebih sederhana dan pelayanan dapat dilakukan lebih cepat.

Selain penyederhanaan syarat administrasi, Pemprov Jabar juga mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara daring tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat, sehingga lebih praktis dan efisien.

Dedi turut menyampaikan apresiasi kepada warga Jawa Barat yang dinilai semakin patuh dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Kepatuhan tersebut disebut berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.

Ia menegaskan bahwa penerimaan dari pajak kendaraan bermotor akan dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan di wilayah Jawa Barat. Tanggung jawab perbaikan jalan dibagi sesuai kewenangan, yakni jalan provinsi oleh gubernur, jalan kabupaten/kota oleh bupati dan wali kota, serta jalan desa oleh kepala desa.

Kebijakan penghapusan kewajiban membawa BPKB ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi dalam meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus memastikan transparansi penggunaan dana pajak bagi kepentingan masyarakat.