JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Singapura bersiap menetapkan aturan penjualan blind box setelah otoritas setempat meninjau sistem pemasaran mainan koleksi tersebut. Regulasi ini disusun untuk melindungi konsumen sekaligus mencegah potensi praktik yang menyerupai perjudian.
Menteri Dalam Negeri Singapura, K. Shanmugam, menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri bersama Otoritas Pengawas Perjudian (GRA) telah mempelajari isu blind box dan memutuskan perlunya regulasi khusus.
Blind box merupakan kotak tertutup berisi koleksi figur, mainan, atau aksesori acak. Pembeli tidak mengetahui isi produk yang didapat hingga kotak dibuka.
Dalam banyak kasus, produk tersebut menyertakan edisi langka dengan peluang sangat kecil. Mekanisme ini mendorong pembelian berulang dan menimbulkan kekhawatiran soal perilaku konsumtif, terutama di kalangan anak muda.
Anggota parlemen Dennis Tan menanyakan apakah regulasi nantinya mencakup kewajiban pengungkapan peluang atau probabilitas item. Usulan ini menjadi salah satu poin yang dipertimbangkan pemerintah.
Pengungkapan probabilitas dinilai penting agar konsumen memahami peluang memperoleh item tertentu. Transparansi ini juga diharapkan mencegah praktik pemasaran yang dianggap menyesatkan.
Pasar blind box global menunjukkan pertumbuhan pesat. Nilainya mencapai 11,38 miliar dollar AS pada 2021 atau sekitar Rp 191,4 triliun dan diproyeksikan meningkat menjadi 24,2 miliar dollar AS pada 2033.
Salah satu koleksi blind box paling populer adalah Labubu dari perusahaan mainan China Pop Mart. Karakter tersebut mendunia setelah dipopulerkan oleh anggota Blackpink, Lisa, pada 2024.
Selain Labubu, koleksi populer lainnya termasuk Mofusand dari Jepang dan Sonny Angels. Produk-produk ini digemari kolektor karena desain unik dan sistem distribusi acak.
Di Singapura sendiri, blind box juga diproduksi secara lokal, seperti seri Fortune Merlion dari Unigons. Bahkan merek ritel dan makanan cepat saji memanfaatkan blind box sebagai strategi promosi musiman.
Saat ini, Singapura belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur blind box. Namun, negara lain seperti China telah melarang penjualan blind box kepada anak di bawah usia delapan tahun karena kekhawatiran kecanduan.
Asosiasi Konsumen China juga mendorong pelaku usaha mengungkap jumlah produksi dan peluang item langka. Mereka bahkan mengusulkan zona khusus anak di bawah umur untuk mencegah perilaku pembelian adiktif.
Rencana regulasi Singapura mencerminkan upaya menyeimbangkan inovasi bisnis dan perlindungan konsumen. Kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa ekonomi kreatif digital tetap perlu pengawasan agar tidak merugikan masyarakat.