JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Singapura semakin memperketat penegakan hukum terhadap pengguna rokok elektrik (vape). Sebanyak 15 orang terjaring razia di kawasan Central Business District (CBD) pada Rabu (20/8/2025) siang.
Operasi berlangsung selama dua jam dan dipimpin oleh petugas Health Sciences Authority (HSA) yang menyamar dengan pakaian kasual. Dalam razia tersebut, jurnalis turut mendampingi untuk meliput langsung jalannya operasi di lapangan.
Petugas bergerak dalam kelompok kecil tanpa rute tetap, menyisir area perkantoran hingga ruang publik di pusat kota. Beberapa pelanggar ditemukan di area khusus merokok, sementara lainnya tertangkap di lokasi acak seperti tangga parkir.
Sehari sebelumnya, tiga orang juga ditangkap di kawasan Haji Lane. Dengan demikian, total 18 orang terjaring dalam dua hari operasi, dengan 82 unit vape dan komponennya disita, termasuk 62 batang heatsticks.
HSA menegaskan bahwa di Singapura penggunaan, pembelian, dan kepemilikan vape dilarang. Pelanggar dapat dikenakan denda hingga S$2.000 atau sekitar Rp23 juta. Sementara itu, pengedar, importir, dan penjual vape menghadapi ancaman hukuman lebih berat, yakni maksimal 2 tahun penjara dan denda hingga S$10.000.
Perdana Menteri Lawrence Wong menekankan bahwa pemerintah akan memperlakukan kasus vaping sebagai isu narkotika. Pemerintah berkomitmen meningkatkan pengawasan dan penindakan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penggunaan vape.
Operasi berlangsung selama dua jam dan dipimpin oleh petugas Health Sciences Authority (HSA) yang menyamar dengan pakaian kasual. Dalam razia tersebut, jurnalis turut mendampingi untuk meliput langsung jalannya operasi di lapangan.
Petugas bergerak dalam kelompok kecil tanpa rute tetap, menyisir area perkantoran hingga ruang publik di pusat kota. Beberapa pelanggar ditemukan di area khusus merokok, sementara lainnya tertangkap di lokasi acak seperti tangga parkir.
Sehari sebelumnya, tiga orang juga ditangkap di kawasan Haji Lane. Dengan demikian, total 18 orang terjaring dalam dua hari operasi, dengan 82 unit vape dan komponennya disita, termasuk 62 batang heatsticks.
HSA menegaskan bahwa di Singapura penggunaan, pembelian, dan kepemilikan vape dilarang. Pelanggar dapat dikenakan denda hingga S$2.000 atau sekitar Rp23 juta. Sementara itu, pengedar, importir, dan penjual vape menghadapi ancaman hukuman lebih berat, yakni maksimal 2 tahun penjara dan denda hingga S$10.000.
Perdana Menteri Lawrence Wong menekankan bahwa pemerintah akan memperlakukan kasus vaping sebagai isu narkotika. Pemerintah berkomitmen meningkatkan pengawasan dan penindakan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penggunaan vape.