JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Kabareskrim Susno Duadji menyebut keterangan Sutrimo berpotensi menjadi salah satu bukti penting apabila benar ia merupakan kepala rumah tangga (karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Susno, seseorang yang bekerja dan mendampingi aktivitas sehari-hari di lingkungan rumah memiliki peluang mengetahui berbagai informasi terkait kehidupan maupun aktivitas penghuni rumah. Oleh karena itu, kesaksian Sutrimo dinilai dapat membantu mengungkap dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Sutrimo diketahui ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di depan sebuah klinik kecantikan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026). Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, namun nyawanya tidak tertolong.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah Sutrimo dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Ia kemudian dimakamkan pada hari yang sama.
Di tengah penyelidikan, beredar kabar yang menyebut Sutrimo merupakan kepala rumah tangga Febrie Adriansyah. Hingga kini, informasi tersebut belum dibenarkan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, keluarga mengungkapkan bahwa Sutrimo telah bekerja di kediaman Febrie selama puluhan tahun, meski tidak menjelaskan secara spesifik tugas yang dijalankannya.
Dalam tayangan On Focus Tribunnews, Susno menjelaskan bahwa orang yang setiap hari berada di lingkungan rumah biasanya mengetahui berbagai aktivitas penghuni, termasuk tamu yang datang maupun peristiwa yang terjadi di dalam rumah.
Atas dasar itu, ia menilai kesaksian Sutrimo akan memiliki nilai penting apabila yang bersangkutan masih hidup dan dapat memberikan keterangan kepada penyidik terkait perkara yang tengah diusut.
Susno juga menyoroti sejumlah kejanggalan yang disebut muncul dalam kasus kematian Sutrimo, di antaranya informasi mengenai adanya buih di mulut korban serta tidak dilakukannya autopsi.
Menurut dia, penyidik dapat mempertimbangkan proses ekshumasi guna melakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian. Selain itu, proses penanganan awal terhadap jenazah juga dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan.