JAKARTA, Cobisnis.com – Kebijakan tarif impor Amerika Serikat kembali berubah setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif tinggi yang sebelumnya diterapkan pemerintahan Presiden Donald Trump. Putusan ini membuat arah kebijakan perdagangan global kembali tidak pasti.
Tak lama setelah pembatalan tersebut, Trump mengumumkan rencana tarif global baru untuk seluruh barang impor. Tarif awal sebesar 10% disebut bisa dinaikkan hingga batas maksimum 15%, menambah ketidakpastian bagi negara mitra dagang.
Pemerintah Indonesia kini memantau perkembangan tersebut secara intensif. Komunikasi diplomatik dengan pemerintah AS terus dilakukan untuk memastikan kepentingan ekspor nasional tetap terlindungi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan tarif baru masih bersifat sementara dan dapat berubah mengikuti dinamika pemerintahan AS.
Menurutnya, Indonesia hanya meminta satu hal penting: tarif 0% yang sudah disepakati sebelumnya tidak diubah. Kebijakan ini dinilai krusial bagi stabilitas ekspor nasional.
Produk yang diharapkan tetap bebas tarif meliputi komoditas pertanian seperti kopi dan kakao. Kedua komoditas ini menjadi penopang ekonomi petani dan rantai pasok industri pengolahan dalam negeri.
Selain sektor pertanian, fasilitas tarif nol persen juga mencakup rantai pasok elektronik, minyak sawit mentah (CPO), tekstil, dan alas kaki. Produk-produk ini memiliki nilai ekspor besar dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah signifikan.
Dalam perjanjian dagang Agreements on Reciprocal Trade (ART), tercatat 1.819 pos tarif produk Indonesia mendapatkan fasilitas bebas bea masuk ke pasar AS. Daftar tersebut mencakup komoditas pertanian hingga komponen industri strategis.
Produk seperti karet, rempah-rempah, komponen semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang termasuk dalam daftar bebas tarif. Hal ini memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok industri global.
Khusus untuk tekstil dan apparel, fasilitas tarif 0% diberikan melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ). Skema ini memungkinkan produk masuk bebas bea hingga kuota tertentu.
Di sisi lain, Indonesia juga memberikan fasilitas tarif nol persen bagi sejumlah produk pertanian asal AS yang tidak diproduksi domestik, seperti gandum dan kedelai. Kebijakan ini menunjukkan hubungan dagang yang bersifat timbal balik.
Ketidakpastian kebijakan tarif AS berpotensi memengaruhi arus perdagangan global. Bagi Indonesia, kepastian tarif nol persen menjadi faktor penting untuk menjaga daya saing ekspor dan stabilitas ekonomi nasional.