Tiga Kali Lipat Hukuman Polisi Yang Terlibat Kejahatan Penasihat Usulkan Ke Kapolri

Oleh Hidayat Taufik pada 04 Feb 2026, 16:22 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Penasihat Ahli Kapolri Bidang Politik, Hermawan Sulistyo, mengemukakan gagasan agar anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terbukti melakukan tindak pidana dijatuhi hukuman lebih berat dibandingkan masyarakat umum. Usulan tersebut didasari pandangan bahwa polisi memiliki tanggung jawab hukum dan moral yang lebih besar sebagai aparat penegak hukum.

Ia menyampaikan, sanksi pidana terhadap polisi yang melakukan kejahatan semestinya diperberat, bahkan bisa mencapai tiga kali lipat dari ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana pada umumnya. Menurut Hermawan, kedudukan polisi sebagai perangkat negara di bidang penegakan hukum menuntut standar akuntabilitas yang lebih tinggi.

“Setiap anggota polisi yang melakukan tindak pidana tetap diproses menggunakan hukum sipil sesuai KUHAP. Namun karena polisi adalah penegak hukum, sudah sepatutnya hukumannya diperberat, bahkan bisa sampai tiga kali lipat dibandingkan warga biasa,” ujar Hermawan saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Hermawan menegaskan bahwa Polri merupakan institusi sipil dan bukan bagian dari militer. Dengan demikian, seluruh personel kepolisian tunduk sepenuhnya pada ketentuan hukum sipil dan tidak memiliki fungsi ganda sebagaimana yang pernah berlaku pada institusi militer di masa lalu.

“Polisi bukan ABRI dan bukan militer. Polri adalah institusi sipil, sehingga tidak ada konsep dwifungsi dalam tubuh kepolisian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hermawan menjelaskan bahwa usulan tersebut sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan modern (statecraft), yang menempatkan kepolisian sebagai alat negara di ranah sipil dengan tugas utama menegakkan hukum serta melindungi masyarakat.

Ia juga menanggapi pandangan sejumlah pihak yang menyebut reformasi Polri hanya dapat terwujud melalui pergantian Kapolri. Menurut Hermawan, pandangan tersebut tidak berkaitan langsung dengan substansi reformasi hukum itu sendiri.

Terkait posisi Kapolri, Hermawan menegaskan bahwa pergantian pimpinan Polri sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden sebagai pemegang otoritas tertinggi. “Penggunanya siapa? Presiden. Itu sepenuhnya hak Presiden. Saya kira Kapolri juga tidak ingin menjabat selamanya,” pungkasnya.