JAKARTA, Cobisnis.com - Jakarta bersiap menghadapi gelombang unjuk rasa dahsyat! Pada 28 Agustus 2025, 10.000 buruh dari berbagai serikat pekerja akan mengepung Jakarta. Tuntutan mereka jelas: hapus sistem outsourcing dan tolak upah murah (hostum).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dengan lantang menyatakan bahwa aksi ini akan menjadi momentum penting untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah lebih berpihak pada kepentingan pekerja.
"Gerakan ini diberi nama Hostum dan akan dilakukan secara damai. Aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja," kata Said Iqbal, di Jakarta, baru-baru ini.
Lebih lanjut, Iqbal menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5% sampai 10,5% pada 2026. Perhitungan ini, menurutnya, berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
"Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5%–10,5%," ujar presiden Partai Buruh ini.
Ratusan ribu buruh juga menuntut penghapusan sistem rekrutmen buruh melalui outsourcing. Iqbal menegaskan bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu.
“Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas,” kata Iqbal.
Sebelumnya, demonstrasi besar-besaran yang direncanakan pada 3 Juni 2025 dibatalkan karena akan dilakukan diskusi. Namun, tampaknya diskusi tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan, sehingga aksi turun ke jalan menjadi pilihan terakhir.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dengan lantang menyatakan bahwa aksi ini akan menjadi momentum penting untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah lebih berpihak pada kepentingan pekerja.
"Gerakan ini diberi nama Hostum dan akan dilakukan secara damai. Aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja," kata Said Iqbal, di Jakarta, baru-baru ini.
Lebih lanjut, Iqbal menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5% sampai 10,5% pada 2026. Perhitungan ini, menurutnya, berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
"Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5%–10,5%," ujar presiden Partai Buruh ini.
Ratusan ribu buruh juga menuntut penghapusan sistem rekrutmen buruh melalui outsourcing. Iqbal menegaskan bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu.
“Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas,” kata Iqbal.
Sebelumnya, demonstrasi besar-besaran yang direncanakan pada 3 Juni 2025 dibatalkan karena akan dilakukan diskusi. Namun, tampaknya diskusi tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan, sehingga aksi turun ke jalan menjadi pilihan terakhir.