JAKARTA, Cobisnis.com – Pakar kebijakan publik Universitas Indonesia (UI), Lina Miftahul Jannah, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Menurut Lina, evaluasi tidak hanya difokuskan pada pemisahan sumber anggaran sebagaimana diperintahkan MK, tetapi juga harus mencakup efektivitas program dalam mencapai tujuan utamanya, yakni meningkatkan status gizi masyarakat.
Ia menilai pemerintah perlu mengukur secara objektif apakah pelaksanaan MBG benar-benar mampu menekan angka kekurangan gizi dan stunting, bukan sekadar memberikan manfaat jangka pendek berupa penyediaan makanan gratis bagi peserta didik.
Lina juga menekankan pentingnya mengkaji kembali pelaksanaan program, termasuk menghitung kebutuhan anggaran serta menentukan wilayah yang benar-benar membutuhkan intervensi. Apabila hasil evaluasi menunjukkan perlunya penyesuaian, moratorium di sejumlah daerah dapat menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa anggaran Program MBG tidak boleh lagi diambil dari alokasi anggaran pendidikan. MK menyatakan pemisahan tersebut diperlukan untuk menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi dana pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan program.