JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan sistem baru pengelolaan sampah pada 1 Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, seluruh warga diwajibkan memilah sampah sejak dari rumah sebelum diangkut oleh petugas.
Dalam sistem baru tersebut, Tempat Pemrosesan Akhir Tamangapa hanya akan menerima sampah residu. Sementara sampah organik dan anorganik akan diolah di fasilitas yang berbeda.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengimbau setiap rumah menyiapkan minimal dua tempat sampah. Satu wadah digunakan untuk sampah organik dan satu lagi untuk sampah nonorganik.
Sampah organik merupakan limbah yang mudah terurai secara alami. Jenis sampah ini nantinya akan diolah melalui teba, biopori, maupun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle atau TPS 3R.
Contoh sampah organik antara lain sisa makanan, sayuran, buah, kulit buah, daun kering, rumput, ranting kecil, ampas kopi, ampas teh, hingga cangkang telur. Meski tetap diangkut petugas, sampah tersebut tidak lagi dibawa ke TPA.
Sementara itu, sampah anorganik dipisahkan karena masih memiliki nilai ekonomi. Sampah jenis ini akan disalurkan ke bank sampah atau Sentra Tukar Sampah untuk didaur ulang.
Jenis sampah anorganik meliputi botol plastik, gelas plastik, kantong plastik, kardus, kertas, koran, majalah, botol kaca, kaleng, besi, dan aluminium. Pemilahan sejak dari rumah dinilai penting agar material yang masih bernilai tidak tercampur dengan sampah lain.
Adapun sampah residu merupakan sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan maupun didaur ulang. Contohnya popok sekali pakai, pembalut, tisu bekas, masker sekali pakai, puntung rokok, styrofoam, sedotan plastik, spons, kemasan sachet, hingga kardus atau kertas yang terkena minyak.
Pemerintah Kota Makassar menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kementerian Lingkungan Hidup untuk menghentikan praktik open dumping. Dengan pemilahan sejak dari rumah, setiap jenis sampah diharapkan dapat diolah sesuai fasilitas yang telah disiapkan sehingga pengelolaan sampah menjadi lebih ramah lingkungan.