JAKARTA, Cobisnis.com - Wacana pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda kembali ramai diperbincangkan publik pada 2026.
Guru Besar IPDN, Djohermansyah Djohan, menilai isu tersebut bukan hal baru dalam dinamika politik dan budaya di Indonesia. Menurutnya, usulan itu sering muncul saat identitas budaya Sunda kembali menguat.
Di satu sisi, sebagian masyarakat menganggap nama Tatar Sunda dapat mempertegas nilai sejarah dan budaya daerah. Namun, sebagian pihak lain mempertanyakan urgensi perubahan nama tersebut.
Djohermansyah mengatakan nama daerah tidak hanya berfungsi sebagai identitas administratif. Selain itu, nama provinsi juga berkaitan dengan sejarah, hukum, dan aspek politik pemerintahan.
Karena itu, pergantian nama Jawa Barat dinilai bukan proses sederhana. Pemerintah pusat dan DPR RI harus merevisi undang-undang pembentukan provinsi jika perubahan benar-benar dilakukan.
Menurutnya, perubahan nama daerah juga tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia mencontohkan perubahan nama Papua di beberapa periode yang tidak langsung menyelesaikan persoalan sosial dan ekonomi.
“Nama baru tidak selalu menjamin perubahan kondisi masyarakat. Pembangunan tetap bergantung pada kebijakan dan tata kelola pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, Djohermansyah menilai penguatan budaya Sunda tidak harus melalui pergantian nama provinsi. Pemerintah dapat memperkuat pendidikan bahasa daerah, pelestarian budaya, dan perlindungan situs sejarah.
Ia juga mengingatkan bahwa Jawa Barat dihuni berbagai kelompok masyarakat. Tidak hanya etnis Sunda, wilayah tersebut juga menjadi tempat tinggal komunitas dari berbagai daerah di Indonesia.
Karena itu, ia meminta semua pihak mempertimbangkan aspek sosial dan kebangsaan sebelum membahas perubahan nama provinsi. Menurutnya, pemerintah perlu lebih fokus pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat.