JAKARTA, Cobisnis.com - PT Bussan Auto Finance menyampaikan keterbukaan informasi terkait pengunduran diri salah satu anggota Direksi Perseroan.
Informasi tersebut disampaikan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Dilansir dari Keterbukaan Informasi, Rabu (28/1/2026) perseroan mengungkapkan bahwa pada 27 Januari 2026 telah menerima surat pengunduran diri dari Akira Sugai selaku Wakil Presiden Direktur PT Bussan Auto Finance.
Manajemen menyampaikan bahwa keputusan atas permohonan pengunduran diri tersebut akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan, yakni melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan dengan mekanisme Keputusan Sirkuler Pemegang Saham (Circular Resolutions) sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Perseroan menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.