JAKARTA, Cobisnis.com - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengungkap, pemberian subsidi Rp7 juta per unit untuk kendaraan motor listrik masih dalam proses pada tahun ini.
Hal itu disampaikan Faisol saat ditemui awak media di kantornya, Senin, 28 April. "Masih Proses," ujarnya.
Faisol menyebut, salah satu penyebab masih tertahannya pemberian subsidi itu lantaran adanya kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
"Karena ada proses soal tarif Trump itu yang kemudian membuat kami harus pending dulu sementara," ucapnya.
Akan tetapi, Faisol tetap memastikan bahwa pemberian subsidi motor listrik itu masih akan berlanjut di tahun ini. "Tapi, itu akan tetap lanjut," imbuhnya.
Adapun tahun lalu, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menetapkan berbagai syarat untuk pengajuan subsidi motor listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.
Peraturan tersebut merupakan revisi dari Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur panduan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua.
Subsidi sebesar Rp7 juta diberikan untuk satu KTP, yang berarti setiap individu hanya dapat mengajukan subsidi satu kali. Kebijakan ini mencerminkan dukungan pemerintah dalam mempercepat pengembangan motor listrik di Indonesia sebagai bagian dari transisi energi bersih.
Dalam program subsidi 2024 lalu, pemerintah mengalokasikan 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor konversi dengan total anggaran mencapai Rp1,75 triliun. Kuota tersebut direncanakan terus meningkat hingga mencapai 1 juta unit pada 2024 dan kemungkinan akan diperluas lebih lanjut di 2025 ini.
Hal itu disampaikan Faisol saat ditemui awak media di kantornya, Senin, 28 April. "Masih Proses," ujarnya.
Faisol menyebut, salah satu penyebab masih tertahannya pemberian subsidi itu lantaran adanya kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
"Karena ada proses soal tarif Trump itu yang kemudian membuat kami harus pending dulu sementara," ucapnya.
Akan tetapi, Faisol tetap memastikan bahwa pemberian subsidi motor listrik itu masih akan berlanjut di tahun ini. "Tapi, itu akan tetap lanjut," imbuhnya.
Adapun tahun lalu, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menetapkan berbagai syarat untuk pengajuan subsidi motor listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.
Peraturan tersebut merupakan revisi dari Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur panduan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua.
Subsidi sebesar Rp7 juta diberikan untuk satu KTP, yang berarti setiap individu hanya dapat mengajukan subsidi satu kali. Kebijakan ini mencerminkan dukungan pemerintah dalam mempercepat pengembangan motor listrik di Indonesia sebagai bagian dari transisi energi bersih.
Dalam program subsidi 2024 lalu, pemerintah mengalokasikan 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor konversi dengan total anggaran mencapai Rp1,75 triliun. Kuota tersebut direncanakan terus meningkat hingga mencapai 1 juta unit pada 2024 dan kemungkinan akan diperluas lebih lanjut di 2025 ini.