Jamkrindo

BPKN Minta Pemerintah Tetapkan Standar Klausul Kontrak dalam Jasa Pembiayaan

Oleh Ahmad Kurniawan pada 24 Nov 2020, 07:24 WIB

Cobisnis.com - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim mengimbau masyarakat untuk memahami aturan saat mengambil angsuran ditengah pandemi Covid-19. Rizal meminta masyarakat memperhatikan dengan seksama isi klausula baku yang tercantum dalam kontrak kesepakatan perjanjian pembiayaan (leasing).

"Jangan sampai ada konflik dengan pihak jasa pembiayaan (leasing) yang bisa merugikan masyarakat di kemudian hari," ujar Rizal dalam siaran pers, Senin (23 November 2020).

Berdasarkan penelusuran BPKN, ketidakpahaman menjadi salah satu sebab meningkatnya pengaduan konsumen sektor jasa pembiayaan di masyarakat. Rizal merujuk data pengaduan BPKN terkait jasa leasing yang masuk per Oktober tahun 2020 yaitu sebanyak 45 pengaduan. Umumnya, pengaduan disebabkan kredit macet dan penarikan paksa kendaraan.

"Perjanjian jual beli melalui jasa pembiayaan sering kali dimanfaatkan pelaku usaha untuk menyelipkan klausula baku yang letaknya sulit terlihat atau terlalu kecil sehingga tidak dapat dibaca secara jelas atau isinya sulit dimengerti oleh kreditur," ujar Rizal.

Untuk itu, kata dia, harus ada standar baku yang tidak merugikan kreditur yang dikeluarkan OJK agar konsumen tidak menjadi pihak yang lebih dirugikan. Terlebih, konsumen dilindungi oleh jaminan fidusia. Apabila mengalami kredit macet ditengah pembayaran, pihak perusahaan pembiayaan tidak boleh mengambil paksa kendaraan.

Hal lain yang juga perlu dipahami kreditur adalah petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia merupakan pegawai perusahaan pembiayaan atau pegawai alih daya yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia.

"Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia juga harus membawa sertifikat jaminan fidusia, dan konsumen berhak ditawarkan sebagai pihak pertama dalam objek lelang barang," ujar Rizal.

UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian baku yang klausula. Artinya, klausula telah ditetapkan terlebih dahulu oleh salah satu pihak.

Contoh yang kerap ditemukan BPKN di dalam perjanjian pembiayaan melalui jasa pembiayaan (leasing) adalah kalimat yang menyatakan memberikan kuasa penuh kepada perusahaan/pelaku usaha untuk dapat menjaminkan kendaraan yang dibeli secara angsuran.

Selain itu, tidak ada transparansi besaran denda yang disebutkan dalam perjanjian dari jumlah angsuran yang telah jatuh tempo. Bahkan pihak kreditur hanya menyampaikan besaran denda keterlambatan tanpa harus mendiskusikan apakah pihak debitur sanggup dan menyetujui atau tidak besaran denda tersebut.

“Dalam upaya perlindungan konsumen, kreditur jasa pembiayaan (leasing) perlu dilindungi hukum. Pemerintah perlu mengatur pencantuman klausula baku dalam perjanjian standar agar tidak merugikan konsumen. Apalagi dengan semakin banyaknya masyarakat yang memanfaatkan jasa pembiayaan (leasing) membuat pemerintah harus turun tangan untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat," jelas Rizal.

Tag Terkait