Jamkrindo

Kapolri Terbitkan Surat Telegram: Polri Netral di Pilkada, Pengawasan Internal Diperketat

Oleh Ahmad Kurniawan pada 22 Nov 2020, 18:53 WIB

Cobisnis.com - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Surat Telegram yang meminta Anggota Polri menjaga netralitas di dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Surat telegram tersebut ditandatangani Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mewakili Kapolri Jenderal Idham Azis.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan surat telegram Kapolri tersebut pada Minggu (22 November 2020) saat dikonfirmasi Antara.

Surat tersebut menyatakan anggota Polri dilarang untuk membantu deklarasi pasangan calon Pilkada, meminta sumbangan, memasang atribut pasangan calon pilkada, dan mempromosikan pasangan calon tertentu.

Anggota Polri juga tidak boleh melakukan foto bersama dengan pasangan calon pilkada atau berfoto dengan gaya yang identik dengan paslon tertentu.

Kemudian Anggota Polri dilarang memberikan dukungan politik, menjadi pengurus, memberikan keuntungan atau fasilitas pada paslon tertentu, dan melakukan black campaign.

Saat berlangsungnya tahapan perhitungan suara, anggota Polri tidak boleh memberikan informasi terkait perhitungan suara dan menjadi anggota KPU atau Bawaslu.

Kapolri juga meminta pengawasan internal lebih ditingkatkan dan segera melakukan pelaporan jika ada anggota yang melakukan pelanggaran. Kapolri juga menegaskan bahwa anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas.

Kepada Bhayangkari yang memiliki hak suara, Kapolri meminta agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang karena dapat berpengaruh terhadap institusi Polri.

Tag Terkait