JAKARTA, Cobisnis.com — Komisi III DPR RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam ketentuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan kajian dan mempertimbangkan masukan dari sejumlah ahli. Salah satu pertimbangannya adalah perlunya membatasi jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset.
"Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/26).
Menurut Habiburokhman, para ahli memberikan masukan agar tindak pidana yang masuk dalam aturan tersebut memiliki motif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat secara luas, atau tergolong serius serta memberikan dampak ekonomi terhadap publik.
"Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi," katanya.
Dalam menyusun daftar tersebut, Komisi III DPR RI juga membandingkan mekanisme perampasan aset yang diterapkan di berbagai negara.
Habiburokhman mencontohkan Selandia Baru yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana untuk tindak pidana signifikan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara serta nilai aset melebihi NZ$30 ribu.
Sejumlah negara lain, seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda, juga memiliki aturan perampasan aset yang dapat diterapkan pada perkara narkotika maupun kejahatan serius.
Italia memiliki pengaturan yang lebih spesifik dengan mencakup tindak pidana korupsi, mafia, serta tindak pidana terorganisasi serius lainnya.
Sementara itu, Amerika Serikat menerapkan ketentuan tersebut antara lain terhadap kasus narkotika, fraud, korupsi, dan kejahatan terorganisasi. Australia dan Inggris juga menerapkan perampasan aset tanpa jalur pidana untuk perkara besar yang ditangani pengadilan tingkat tinggi.
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI ingin memastikan RUU Perampasan Aset dapat diterapkan secara efektif, proporsional, adil, dan memberikan manfaat. Masukan dari masyarakat serta para ahli disebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasannya.
"Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini," ujarnya.
"Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara," imbuhnya.
13 Tindak Pidana yang Masuk Daftar
1.Korupsi.
2. Narkotika dan psikotropika.
3. Terorisme.
4. Penyelundupan manusia.
5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
6. Tindak pidana di bidang kehutanan.
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
8. Tindak pidana di bidang perpajakan.
9. Tindak pidana di bidang perbankan.
10. Tindak pidana di bidang perasuransian.
11. Tindak pidana di bidang pertambangan.
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
13. Perdagangan orang.