Khotbah di Tengah Penerbangan, 2 Pendeta Korsel Didenda Rp12,8 Juta

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 30 Aug 2026, 12:45 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Dua pendeta di Korea Selatan didenda masing masing 1 juta won atau sekitar Rp12,8 juta setelah mengganggu penerbangan dengan berkhotbah secara dadakan.

Keduanya dinyatakan bersalah karena melanggar Undang Undang Keamanan Penerbangan Korea Selatan. Insiden tersebut terjadi dalam penerbangan rute Jeju menuju Gimpo.

Dua pendeta yang berusia 60 an tahun itu mulai berkhotbah saat pesawat sedang mengudara pada 12 Maret lalu. Mereka berdiri di lorong kabin dan terus menyampaikan khotbah meski telah diperingatkan awak kabin.

Aksi tersebut memicu protes dari sejumlah penumpang karena dinilai mengganggu ketertiban penerbangan. Situasi kemudian memanas setelah salah satu pendeta terlibat adu mulut dengan penumpang.

Salah satu pendeta bahkan melontarkan ancaman bernuansa agama kepada penumpang. Ia mengatakan penumpang akan masuk neraka jika tidak percaya kepada Yesus.

Pendeta lainnya kemudian ikut bergabung dan berteriak sambil berjalan naik turun di lorong kabin. Ketika kru pesawat kembali memberikan peringatan, salah satu pendeta justru membalas dengan suara keras.

Berdasarkan keterangan pengadilan, keributan tersebut berlangsung selama 13 menit. Selama itu, kedua pendeta tetap mengabaikan keberatan dan peringatan dari awak kabin serta penumpang lain.

Pengadilan Distrik Seoul Selatan pada Selasa (18/8) menyatakan keduanya bersalah karena melanggar Undang Undang Keamanan Penerbangan. Pengadilan menilai bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya perilaku mengganggu dan niat untuk melakukan gangguan tersebut.

Kedua pendeta membantah dakwaan tersebut. Mereka beralasan tindakan yang dilakukan tidak memenuhi definisi gangguan menurut hukum dan mengaku tidak berniat membuat kericuhan di dalam pesawat.

Aturan penerbangan Korea Selatan memungkinkan penumpang yang berbuat onar untuk ditangani dengan alat pengendali, termasuk alat kejut listrik dan tali pengikat. Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan yang mengganggu ketertiban di dalam pesawat dapat berujung pada proses hukum.