JAKARTA, Cobisnis.com - Suasana Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026), diwarnai perdebatan terkait persyaratan calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Polemik muncul setelah peserta membahas usulan yang memungkinkan mantan anggota partai politik (parpol) mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU tanpa terlebih dahulu menjalani masa tunggu.
Anggota PCNU Tanjung Balai, Mulyadi, mempersoalkan ketentuan mengenai masa jeda bagi mantan anggota parpol tersebut. Ia berpendapat aturan itu telah dihapus dalam pembahasan sebelumnya.
"Masa jeda satu tahun itu tidak ada! Sudah dihapus semalam, kenapa itu muncul kembali? Betul! Itu tidak ada! Masa jeda tidak ada! Siapapun yang menjadi calon Ketua Umum, itu hanya mengundurkan diri dengan tertulis dari pernyataan yang mencalon. Sekian terima kasih," ujar Anggota PCNU Tanjung Balai, Mulyadi dikutip dari berbagai sumber (30/07/26).
Perdebatan kemudian berkembang setelah sejumlah peserta memberikan tanggapan. Ada peserta yang menyebut ketentuan masa tunggu bagi mantan anggota parpol telah dipersingkat menjadi enam bulan.
Sebagian peserta lainnya menilai keberadaan aturan tersebut berpotensi membatasi peluang seseorang untuk maju dalam bursa calon Ketua Umum PBNU.
Ketua Presidium Sidang, Cholil Nafis, kemudian meminta penjelasan dari sejumlah pihak yang terlibat dalam pembahasan aturan organisasi, termasuk Ketua Komisi Organisasi, Asrorun Niam.
Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa tidak pernah ada keputusan untuk menghapus ketentuan masa tunggu dalam Sidang Pleno III yang berlangsung pada Sabtu (29/8/2026) malam.
Karena itu, ketentuan lama yang mengatur masa tunggu satu tahun bagi mantan pejabat atau anggota politik yang hendak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU dinyatakan masih berlaku.
"Oleh karena itu tidak ada alasan untuk menghapus yang baru, yang lama, karena juga tidak ada peraturan yang baru," kata Cholil Nafis.
Namun, keputusan tersebut belum sepenuhnya diterima oleh peserta muktamar. Sejumlah peserta tetap meminta agar aturan mengenai masa tunggu tersebut ditinjau kembali.
Perdebatan yang berlangsung cukup alot akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan. Ketua Presidium Sidang, Muhammad Nuh, kemudian mengingatkan bahwa pembahasan dalam Pleno IV merupakan kelanjutan dari keputusan yang telah dibahas pada Pleno III.
Setelah itu, Muhammad Nuh mengetok palu sebagai tanda pengesahan ketentuan bahwa mantan pejabat politik tetap harus menjalani masa tunggu satu tahun sebelum dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.
Pengesahan tersebut membuat suasana sidang semakin tegang. Sejumlah peserta yang tidak menyetujui keputusan itu menyampaikan protes dengan berteriak dari dalam ruang sidang.
Suara protes tersebut kemudian diikuti lantunan selawat dari peserta lainnya. Situasi itu membuat jalannya sidang akhirnya diskors.
Dari luar ruang sidang, tidak lagi terdengar pembahasan lebih lanjut mengenai polemik aturan pencalonan Ketua Umum PBNU tersebut setelah sidang dihentikan sementara.